NIK Dalam KTP-el sebagai Single Identity Number - Dukcapil Kab Pasuruan Kabupaten Pasuruan

NIK Dalam KTP-el sebagai Single Identity Number

2010x dibaca    2019-04-04 09:10:19    dukcapil

NIK Dalam KTP-el sebagai Single Identity Number
Jakarta - KTP elektronik dengan NIK dan Chip yang ada di dalamnya, sejak semula dirancang untuk memenuhi semua layanan publik, tak hanya sekedar sebagai kartu identitas kependudukan. Keamanan data kependudukan menjadi prioritas utama dalam pelayanan KTP elektronik.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terus meningkatkan kualitas layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Hal ini dijalankan sesuai dengan tuntutan pelayanan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif. Standar pelayanan Adminduk terus diperbaiki, ditingkatkan kualitas serta fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Hal lain sebagai pertimbangan yaitu kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi, serta status hukum seseorang.
Menurut Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, di era digital sekarang masyarakat menginginkan pelayanan publik yang serba cepat termasuk layanan dokumen kependudukan. Melalui pelayanan yang serba cepat dan tidak bertele-tele, Zudan menginginkan standar layanan yang diberikan mampu memberikan kebahagiaan kepada masyarakat, terutama pada layanan pembuatan KTP elektronik (KTP-el). “Masyarakat senang, misalnya, membuat KTP elektronik hanya dalam hitungan menit, membuat Akta Kelahiran selesai dalam setengah jam,” ujarnya.
Dia menekankan soal data pribadi masyarakat harus dilindungi keamanannya sehingga tidak bisa disalahgunakan pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Sebab, data kependudukan membutuhkan autentisitas dokumen yang tinggi. Itu sebabnya membutuhkan faktor keamanan digital yang tinggi pula.
Menurut Zudan, pelayanan yang cepat dan aman juga menjadi faktor kunci yang membawa perubahan paradigma pelayanan publik bidang Adminduk sehingga masyarakat dapat dilayani dari mana saja.
Saat Rapat Koordinasi Nasional I Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakornas I Dukcapil) di Makassar tanggal 7 Februari lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam sambutan tertulisnya menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Dukcapil, pusat dan daerah.
Penghargaan itu berkat pencapaian kinerja luar biasa di bidang perekaman data KTP-el yang telah mencapai 97,4% akhir tahun 2018, dan saat ini bahkan telah mencapai 97,8%.
Atas pencapaian tersebut, Zudan menyampaikan terima kasih kepada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kedua lembaga ini telah banyak mendukung Ditjen Dukcapil dalam penerapan teknologi informasi maupun keamanan data KTP-el.
Sementara itu, Kepala BBPT Hammam Riza, menyebutkan pihaknya telah mendampingi Ditjen Dukcapil sejak 2009, utamanya dalam pengembangan berbagai aspek teknologi KTP-el. “BPPT mendukung platform sistem biometrik dan penunggalan data bersama Dukcapil untuk mewujudkan KTP elektronik dalam berbagai bentuk layanan KTP-el multiguna,” jelas Hammam.
Sedangkan bersama BSSN, Ditjen Dukcapil menjalin kerja sama untuk melindungi keamanan data kependudukan sehingga tidak bisa disalahgunakan pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Sebab, data kependudukan membutuhkan faktor keamanan digital yang tinggi.
Selain itu bersama BSSN, jajaran Dukcapil mulai menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) terenkripsi sehingga aktivitas penandatangan dokumen kependudukan bisa dilakukan di manapun dan kapan pun. “Ini membawa implikasi besar terhadap kinerja Dukcapil. Every time, every where is our office. Ini bisa terwujud berkat kerja sama dengan BSSN," Zudan menjelaskan.
Mengenai data kependudukan, Kemendagri memiliki gagasan dan impian besar dalam mengintegrasikan data pada semua proses Pemerintahan di Indonesia. Karena dengan integrasi data memudahkan semua proses. Dalam melakukan proses tersebut secara bertahap telah dilakukan jajaran Dukcapil.
Kerjasama Antarlembaga
Hingga saat ini ada sebanyak 1.182 lembaga yang bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil memanfaatkan data kependudukan. Dengan kerja sama pemanfaatan data tersebut menjadi penanda one data policy sudah bisa diwujudkan.
Untuk data kependudukan sebagai sumber data dasar, data Dukcapil dapat digunakan bersama-sama untuk semua urusan. Ini juga sebuah tanda telah terbangunnya kepercayaan berbagai lembaga pemerintah dan swasta terhadap data kependudukan yang dibangun Kemendagri.
Melalui program Dukcapil Go Digital, akan semakin mendekatkan komitmen pemerintah untuk menerapkan Single Identity Number (SIN). Terlebih penerapan SIN tersebut berbasis data kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP-el saat ini terus mendapat kepercayaan publik yang semakin meluas.
“Ke depan kita akan menuju yang namanya proses implementasi Single Identity Number,” kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.
Melalui implementasi SIN, data kependudukan milik Kemendagri bisa digunakan untuk semua keperluan pelayanan publik. Misalnya untuk mengontrol kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan NIK bisa melihat siapa penduduk yang belum bayar pajak kendaraan bermotor, apa jenis kendaraannya, kapan jatuh tempo pembayaran pajak dan sebagainya.
Selanjutnya, sesuai Perpres 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi utilisasi NIK menjadi menjadi tumpuan untuk perbaikan tata kelola pemberian bantuan sosial dan subsidi kepada masyarakat. Jadi, utilisasi NIK akan mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anggaran negara karena bantuan sosial dan subsidi dapat disalurkan secara tepat guna dan tepat sasaran.
Dukcapil juga tengah mengembangkan sistem face recognition untuk penanggulangan kejahatan bekerjasama dengan Polri. Dengan sistem berbasis NIK ini maka identitas seseorang pelaku kejahatan bisa segera dikenali melalui identifikasi wajah. “Tingkat akurasi mencapai 99,9 persen,” katanya.
Selain data kependudukan yang dibangun Ditjen Dukcapil Kemendagri bisa digunakan untuk semua keperluan pelayanan publik, juga bisa digunakan untuk keperluan penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Melalui arahan Mendagri Tjahjo Kumolo, Dukcapil terus berupaya membangun big data sehingga semua transaksi yang dilakukan penduduk bisa masuk dalam database kependudukan.
Pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemendagri dengan sejumlah institusi, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, pada 19 Februari lalu, Zudan mengatakan, dengan memanfaatkan NIK, selain nama dan alamat setiap penduduk bisa diketahui misalnya Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP-nya, asuransinya apa saja, nomor kendaraan, punya tanah berapa luas, di mana saja. Itu semua masuk dalam database.
Zudan juga menyebutkan setiap penduduk memuat sekurangnya 31 elemen data, mulai dari nama, alamat, jenis kelamin, nama orang tua, data biometrik berupa sidik jari dan iris mata hingga elemen data lain yang memuat rahasia pribadi seseorang. "Itu semua masuk dalam database kependudukan kita. Ke-31 elemen data inilah yang terus dioptimalkan sehingga statistik kependudukan kita semakin lengkap," ujarnya tegas.
14 Langkah Besar Dukcapil Dalam 4 Tahun
1. Pelayanan terintegrasi 3 in 1, 4 in 1, hingga 6 in 1. Ini adalah layanan dalam 1 paket (KTP-el, KK, Akta Kematian, KTP-el, atau Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, dan lain-lain)
2. Pembuatan KTP-el tanpa pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan, cukup hanya membawa foto copy KK
3. Perekaman dan Pembuatan KTP-el, yang tidak merubah elemen data boleh dibuat di luar domisili
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk percepatan cakupan Akta Kelahiran
5. Bangun ekosistem: data dan dokumen kependudukan digunakan untuk semua keperluan
6. Akta kelahiran online.
7. Pemanfaatan data kependudukan untuk semua keperluan (Sudah 1.183 lembaga yang bekerjasama untuk akses data)
8. Pindah penduduk tidak perlu lagi pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan/Kecamatan, cukup datang ke Dinas Dukcapil, dengan membawa foto copy KK
9. Penyajian data penduduk sampai tingkat desa berbasis kewilayahan (Geographic Information System/GIS)
10. Face Recognition dengan foto KTP-el untuk penegakan hukum
11. Dukcapil Go Digital, yakni semua dokumen ditandatangani secara elektronik
12. Pendirian program Diploma 4 Dukcapil kerjasama dengan FH UNS untuk menciptakan SDM Dukcapil yang profesional
13. Tindakan afirmatif/kemudahan (Pelayanan untuk pemilih pemula, Suku Baduy, Papua, Lapas, Orang sakit, dll)
14. Pemberian identitas untuk semua usia: KTP-el dan KIA. Dukcapil***

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini