AKTA PENCATATAN SIPIL

PENCATATAN AKTA KELAHIRAN ;

  1. Mengisi formulir permohonan dan FORMULIR AKTA KELAHIRAN DIBAWAH DUA BULAN DAN F2.01.pdf ;
  2. Surat keterangan kelahiran ;
  3. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua;
  4. Foto copy surat nikah/ perceraian orang tua ;
  5. Foto copy saksi 2 orang.
  • PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK / ADOPSI ;
  1. Mengisi formulir PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK ATAU ADOPSI DAN F2.01.pdf ;
  2. Salinan penetapan dari Pengadilan Negeri ;
  3. Kutipan akta kelahiran anak ;
  4. Foto copy KK dan KTP orang tua angkat, dan
  5. Foto copy dokumen perjalanan bagi orang.
  • PENCATATAN PENGESAHAN ANAK ;
  1. Mengisi Formulir PERMOHONAN PENGAKUAN PENGESAHAN ANAK DAN F2.01.pdf ;
  2. Kutipan akta kelahiran
  3. Surat Isbat asal usul anak
  4. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME terjadinya sebelum kelahiran anak ;
  5. Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua; dan
  6. Apabila anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan.
  • PERUBAHAN NAMA AKTA KELAHIRAN ;
  1. Mengisi formulir PERMOHONAN PEMBETULAN AKTA KELAHIRAN DAN F2.01.pdf ;
  2. Penetapan PN tentang perubahan nama ;
  3. Akta asli di lampirkan ;
  4. Kartu Keluarga dan KTP orang tua.
  • PEMBETULAN NAMA AKTA ;
  1. Mengisi formulir PERMOHONAN PEMBETULAN AKTA KELAHIRAN DAN F2.01.pdf ;
  2. Mengisi surat pernyataan pembetulan ;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga orang tua
  4. Melampirkan akta kelahiran asli yang salah ;
  5. Surat kelahiran yang asli dari bidan atau rumah sakit ;
  6. Fotocopy akta nikah atau perkawinan / asli di tunjukkan petugas ;
  7. Di lampiri fotocopy ijazah apabila sudah mempunyai ijazah.

WAKTU PENYELESAIAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN 1 X 24 JAM SETELAH DOKUMEN DI DAFTARKAN.
PENDAFTARAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DI PUNGUT BIAYA (GRATIS).