Gambaran Umum

GAMBARAN UMUM

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan adalah merupakan unsur Pelaksanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dalam bidang Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan dan Pembangunan dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik menuntut agar Aparatur Negara bekerja lebih baik dalam suatu pemerintahan yang mampu mewujudkan terselenggaranya mekanisme yang berdaya guna dan berhasil guna melalui cara menciptakan, menggambarkan dan memelihara sinergi yang konstruktif untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Oleh sebab itu langkah-langkah strategis yang ditempuh sebagai wujud dari tanggung jawab dan koordinasi dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan dijabarkan dalam bentuk visi, misi, tujuan dan sasaran yang tertuang dalam Program Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan.

LANDASAN HUKUM

Landasan hukum Penyusunan LAKIP Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan adalah:
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Konstitusional : UUD RI tahun 1945
3. Landasan Operasional :

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950);
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang 23 tahun 2006;
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
  • Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  • Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 239/IX/6/8/2003 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  • Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor; 050/2020/SJ tanggal 11 Agustus 2008 tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah Kab/Kota.