Visi Dan Misi

Visi Dan Misi

1. VISI

" Terwujudnya Sistem Administrasi Kependudukan Yang Tertib, Akurat dan Dinamis ".
Sistem Administrasi Kependudukan merupakan rangkaian kegiatan yang tidak dapat dipisahkan yang ditangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas tersebut tentu ada harapan yang ingin diwujudkan, yaitu :

Sistem Administrasi Kependudukan Yang Tertib, yaitu dalam melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan selalu menjalankan tahapan atau prosedur yang berlaku, tidak melewati tahapan yang sudah ditentukan, dan tidak menyimpang dari aturan-aturan yang berlaku. Misalnya dalam pendaftaran penduduk harus ditangani mulai dari tingkat RT, RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan, kemudian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sistem Administrasi Kependudukan Yang Akurat, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pencatatan administrasi kependudukan data yang ada dan yang diberikan itu harus benar, tidak memberikan data palsu dan tidak memanipulasi data, sehingga data tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Sistem Administrasi Kependudukan Yang Dinamis, yaitu dalam melaksanakan sistem administrasi kependudukan, data yang ada itu harus mengikuti perkembangan waktu terakhir, sehingga perubahannya kelihatan setiap waktu, apakah data yang ada itu statis atau tidak, atau dokumen yang dimiliki masih berlaku atau tidak. Apabila Sistem Administrasi Kependudukan tertib, akurat dan dinamis terwujud, maka dalam penyusunan rencana pembangunan dan menentukan kebijakan pembangunan akan berjalan dengan baik dan lancar.

2. MISI

  • Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan Masyarakat Melalui Pelayanan Yang Profesional.
  • Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Pentingnya Kepemilikan Dokumen Kependudukan.
  • Mewujudkan Proyeksi Perkembangan Penduduk dan Penyerasian Data Perpindahan Penduduk Secara Tertib dan Akurat.

Untuk mewujudkan Misi sebagaimana tersebut di atas, ada beberapa faktor pendukung yang perlu dilakukan,
sebagai berikut :

  • Meningkatkan kualitas aparatur dan pelayanan aparatur terhadap tuntutan masyarakat dalam pelayanan Administrasi Kependudukan. Aparatur yang terlibat dalam pelayanan Administrasi Kependudukan merupakan aparatur yang mampu dan konsisten dalam penanganan Administrasi Kependudukan, karena dengan kualitas aparatur yang baik, maka kegiatan pelayanan akan berjalan dengan tertib dan lancar.
  • Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi atau SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan merupakan program Pemerintah yang bertujuan untuk melaksanakan penanganan
  • Administrasi kependudukan di seluruh Indonesia secara bersamaan dan dimanfaatkan oleh seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia.
  • Meningkatkan penyebarluasan informasi, kepedulian dan peran serta masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan, karena masyarakat belum semuanya mengetahui tentang pentingnya memiliki dokumen administrasi kependudukan. Oleh karena itu, perlu diadakan penyebarluasan informasi tentang administrasi kependudukan di setiap kesempatan, agar pengetahuan dan wawasan masyarakat meningkat, tumbuh kepedulian dan ikut berperan aktif dalam pengurusan administrasi kependudukan.
  • Meningkatkan kerja sama dengan pihak yang terkait. Administrasi kependudukan merupakan program yang harus ditangani oleh berbagai pihak. Oleh sebab itu perlu adanya kerja sama dengan pihak terkait guna suksesnya program dimaksud.


3. MOTO

Motto Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan " KEPUASAN ANDA TUJUAN KAMI " Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupaya untuk mempermudah pelayanan dan mempercepat proses penyelesaian dengan melakukan inovasi sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan Standar Pelayanan Publik (SPP) Pelayanan pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan.