
Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris terdiri dari :
- Perencana Ahli Muda
- Sub. Bagian Keuangan
- Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk tediri dari :
- Analis Kebijakan Ahli Muda
- Analis Kebijakan Ahli Muda
4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri dari :
- Analis Kebijakan Ahli Muda
- Analis Kebijakan Ahli Muda
5. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data terdiri dari :
- Analis Kebijakan Ahli Muda
- Analis Kebijakan Ahli Muda
7. Kelompok Jabatan Fungsional
8. Unit Pelaksana Teknis Dinas di 24 Kecamatan Kabupaten Pasuruan.