Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :

1. Kepala Dinas
2. Sekretaris terdiri dari :

  • Perencana Ahli Muda
  • Sub. Bagian Keuangan
  • Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian

3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk tediri dari :

  • Analis Kebijakan Ahli Muda
  • Analis Kebijakan Ahli Muda

4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri dari :

  • Analis Kebijakan Ahli Muda
  • Analis Kebijakan Ahli Muda

5. Bidang PIAK ( Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan ) terdiri dari :

  • Analis Kebijakan Ahli Muda
  • Analis Kebijakan Ahli Muda

6. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi terdiri dari :

  • Analis Kebijakan Ahli Muda
  • Analis Kebijakan Ahli Muda

7. Kelompok Jabatan Fungsional

8. Unit Pelaksana Teknis Dinas di 24 Kecamatan Kabupaten Pasuruan.