Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris terdiri dari :
3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk tediri dari :
4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri dari :
5. Bidang PIAK ( Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan ) terdiri dari :
6. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi terdiri dari :
7. Kelompok Jabatan Fungsional
8. Unit Pelaksana Teknis Dinas di 24 Kecamatan Kabupaten Pasuruan.