Struktur Organisasi



Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :

1. Kepala Dinas
2. Sekretaris terdiri dari :

  • Perencana Ahli Muda
  • Sub. Bagian Keuangan
  • Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian

3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk tediri dari :

  • Analis Kebijakan Ahli Muda
  • Analis Kebijakan Ahli Muda

4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri dari :

  • Analis Kebijakan Ahli Muda
  • Analis Kebijakan Ahli Muda

5. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data terdiri dari :

  • Analis Kebijakan Ahli Muda
  • Analis Kebijakan Ahli Muda


7. Kelompok Jabatan Fungsional

8. Unit Pelaksana Teknis Dinas di 24 Kecamatan Kabupaten Pasuruan.

Bagikan Halaman Ini