Kartu Identitas Anak
- Mengisi formulir PERMOHONAN KIA.pdf
- Foto copy Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua ;
- Foto copy akta kelahiran ;
- Anak diatas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 3x4cm sebanyak 2 lbr ( latar biru tahun kelahiran genap – latar merah tahun kelahiran ganjil )
WAKTU PENYELESAIAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN 1 X 24 JAM SETELAH DOKUMEN DI DAFTARKAN.
PENDAFTARAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DI PUNGUT BIAYA (GRATIS).