Kartu Identitas Anak

  • KARTU IDENTITAS ANAK ;
  1. Mengisi formulir PERMOHONAN KIA.pdf
  2. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua ;
  3. Foto copy akta kelahiran ;
  4. Anak diatas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 3x4cm sebanyak 2 lbr ( latar biru tahun kelahiran genap – latar merah tahun kelahiran ganjil )

WAKTU PENYELESAIAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN 1 X 24 JAM SETELAH DOKUMEN DI DAFTARKAN.
PENDAFTARAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DI PUNGUT BIAYA (GRATIS).