KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP - EL)
- PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK – KTP - el BAGI WNI :
- Mengisi formulir permohonan KTP-EL.pdf ;
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga ;
- Telah berusia 17 Tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- PENERBITAN KTP-el BARU KARENA PINDAH , PERUBAHAN DATA, RUSAK/ HILANG BAGI WNI :
- Mengisi formulir permohonan KTP-EL.pdf
- Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga ;
- Menyerahkan KTP-el lama/Rusak ;
- Menyerahkan Surat Kehilangan dari Kepolisian jika KTP-el asli hilang.
- PENERBITAN SURAT PEREKAMAN KTP-EL :
- Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga :
- Mempunyai NIK dan nomor Kartu Keluarga.
WAKTU PENYELESAIAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN 1 X 24 JAM SETELAH DOKUMEN DI DAFTARKAN.
PENDAFTARAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DI PUNGUT BIAYA (GRATIS).