KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP - EL)

  • PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK – KTP - el BAGI WNI :
  1. Mengisi formulir permohonan KTP-EL.pdf ;
  2. Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga ;
  3. Telah berusia 17 Tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  • PENERBITAN KTP-el BARU KARENA PINDAH , PERUBAHAN DATA, RUSAK/ HILANG BAGI WNI :
  1. Mengisi formulir permohonan KTP-EL.pdf
  2. Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga ;
  3. Menyerahkan KTP-el lama/Rusak ;
  4. Menyerahkan Surat Kehilangan dari Kepolisian jika KTP-el asli hilang.
  • PENERBITAN SURAT PEREKAMAN KTP-EL :
  1. Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga :
  2. Mempunyai NIK dan nomor Kartu Keluarga.

WAKTU PENYELESAIAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN 1 X 24 JAM SETELAH DOKUMEN DI DAFTARKAN.
PENDAFTARAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DI PUNGUT BIAYA (GRATIS).