KARTU KELUARGA (KK)
- PENERBITAN KARTU KEUARGA BARU KARENA MEMBENTUK KELUARGA BARU :
- Mengisi form Permohonan F1.02.pdf
- Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan / Akta Perceraian atau STPJM Perkawinan/Perceraian tidak tercatat.
- PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PENGANTIAN KEPALA KELUARGA :
- Mengisi form Permohonan F1.02.pdf
- Fotocopy KK Lama ;
- Fotocopy akta kematian .
- PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PISAH KK DALAM SATU ALAMAT :
- Mengisi form Permohonan F1.02.pdf
- Fotocopy KK Lama ;
- Fotocopy Buku Nikah/Akta Perceraian
- PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA :
- Mengisi formulir permohonan F1.02.pdf
- Kartu Keluarga Asli
- Mengisi formulir F-1.06.pdf
- Melampirkan bukti perubahan peristiwa Kependudukan (SKPWNI,PASPOR) dan Peristiwa Penting (Ps.12 Perpres 96/2018)
- PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG ATAU RUSAK.
- Mengisi Formulir F1.02.pdf
- Surat Keterangan hilang dari kepolisian /KK yang rusak
- Fotocopy KTP-el
- Fotocopy KITAP ( untuk orang asing )
WAKTU PENYELESAIAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN 1 X 24 JAM SETELAH DOKUMEN DI DAFTARKAN.
PENDAFTARAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DI PUNGUT BIAYA (GRATIS).