KARTU KELUARGA (KK)

  • PENERBITAN KARTU KEUARGA BARU KARENA MEMBENTUK KELUARGA BARU :
  1. Mengisi form Permohonan F1.02.pdf
  2. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan / Akta Perceraian atau STPJM Perkawinan/Perceraian tidak tercatat.
  • PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PENGANTIAN KEPALA KELUARGA :
  1. Mengisi form Permohonan F1.02.pdf
  2. Fotocopy KK Lama ;
  3. Fotocopy akta kematian .
  • PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PISAH KK DALAM SATU ALAMAT :
  1. Mengisi form Permohonan F1.02.pdf
  2. Fotocopy KK Lama ;
  3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perceraian
  • PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA :
  1. Mengisi formulir permohonan F1.02.pdf
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Mengisi formulir F-1.06.pdf
  4. Melampirkan bukti perubahan peristiwa Kependudukan (SKPWNI,PASPOR) dan Peristiwa Penting (Ps.12 Perpres 96/2018)
  • PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG ATAU RUSAK.
  1. Mengisi Formulir F1.02.pdf
  2. Surat Keterangan hilang dari kepolisian /KK yang rusak
  3. Fotocopy KTP-el
  4. Fotocopy KITAP ( untuk orang asing )

WAKTU PENYELESAIAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN 1 X 24 JAM SETELAH DOKUMEN DI DAFTARKAN.
PENDAFTARAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DI PUNGUT BIAYA (GRATIS).