SKTT
- - bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas melampirkan fotocopy KITAS
- - fotocopy passport
- - fotocopy STM (surat tanda melapor) dari kepolisian
- - surat keterangan pekerjaan dari pejabat yang berwenang
- - foto 2x3 berwarna (2 lembar)
- - surat perpanjangan SKTT dari perusahaan ditujukan kepada kepala Disdukcapil
- - surat permintaan dan jaminan dari perusahaan
- - surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa dan camat
- - mengisi FORMULIR PENDAFTARAN SKTT F1.62.pdf (form pendaftaran orang asing tinggal terbatas)
- - surat kuasa yang diketahui kepala desa/lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri