Jakarta- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tak ada permasalahan dalam penggunaan data kependudukan oleh lembaga swasta. Pemberian akses tersebut justru untuk melindungi dari tindak kejahatan.
"Pemberian hak akses ini mampu mencegah fraud (penipuan), kejahatan pemalsuan dan dokumen. Juga meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemberian hak akses ini juga di apresiasi oleh Kantor Menpan RB dengan memberikan penghargaan inovasi pemanfaatan dan masuk inovasi top 99 dari 3156 peserta kompetisi," kata Zudan di Jakarta, Senin (22/07/2019).
Terlepas dari hal tersebut, Zudan menilai data KTP dan Nomor Handphone secara sadar atau tidak telah disebarluaskan untuk kepentingan tertentu. Untuk itu, pemanfaatan data kependudukan dilakukan untuk mencegah adanya tindak kejahatan dan semacamnya.
"Saat ini data KTP-el dan Nomor HP kita itu sudah kita sebarluaskan sendiri saat buka rekening bank, saat buka asuransi, saat masuk hotel, saat jadi member golf, member fitnes, saat buka kartu kredit dan lain-lain. Kita juga nggak tahu, apakah lembaga-lembaga itu menggunakan data kita untuk perusahaannya sendiri atau juga di share (dibagikan) ke perusahaan anak karena yang disimpan mereka itu data statis, maka banyak penipuan," terangnya.
Dukcapil memberikan hak akses kepada lembaga Pemerintah dan swasta untuk membantu memverifikasi data dan mendorong layanan menuju digital. Dengan hanya mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja, data menjadi lebih akurat. Ketentuan ini dilaksanakan sesuai regulasi yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan secara detail telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 tahun 2015.
"Setiap lembaga yang memberikan layanan publik dapat diberikan akses data untuk menggunakan data Dukcapil Kemendagri sesuai pasal 58 ayat 4 undang undang 24 tahun 2013 tentang Adminduk. Kerjasama pemanfaatan data ini sudah dimulai tahun 2013. Saat ini sudah 1227 lembaga yg bekerjasama dgn Dukcapil Kemendagri termasuk didalam FIF dan Astra Multi Finance," kata Zudan.
Untuk menjamin data kependudukan, dalam Undang-Undang Adminduk telah diatur tentang perlindungan rahasia data pribadi tersebut berupa sanksi pidana maksimal dua tahun dan denda bagi pelanggar.
"Sesuai hak dan kewajiban dalam perjanjian kerjasama Dukcapil dengan lembaga pengguna, maka bila lembaga pengguna menyalahgunakan hak akses akan diputus kerjasamanya," terangnya.
Puspen Kemendagri
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini