Sudah Umur 17 Tahun??? Ayo Rekam E-ktp - Dukcapil Kab Pasuruan Kabupaten Pasuruan

Sudah Umur 17 Tahun??? Ayo Rekam E-ktp

9x dibaca    2026-04-09 08:00:00    dukcapil

Sudah Umur 17 Tahun??? Ayo Rekam E-ktp

DASAR HUKUM

- UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
- Pasal 63 Ayat (1):
Penduduk WNI dan WNA pemegang ITAP yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin WAJIB memiliki KTP-el

Begitu Anda berusia 17 tahun â†' WAJIB melakukan perekaman KTP-el

Jika Anda pindah domisili di usia 17 tahun atau lebih:

- Urus Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari daerah asal
- Daftar di daerah tujuan untuk penerbitan KK & KTP-el baru

Segera lakukan perekaman biometrik:

- Foto Wajah
- Sidik Jari
- Iris Mata

Syarat wajib sebelum KTP-el dicetak!

Ayo Rekam KTP-el Sekarang!
Datang ke Dinas Dukcapil atau MPP dan seluruh kantor kecamatan se Kabupaten Pasuruan terdekat

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini