- UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
- Pasal 63 Ayat (1):
Penduduk WNI dan WNA pemegang ITAP yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin WAJIB memiliki KTP-el
Begitu Anda berusia 17 tahun ââ ' WAJIB melakukan perekaman KTP-el
Jika Anda pindah domisili di usia 17 tahun atau lebih:
- Urus Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari daerah asal
- Daftar di daerah tujuan untuk penerbitan KK & KTP-el baru
Segera lakukan perekaman biometrik:
- Foto Wajah
- Sidik Jari
- Iris Mata
Syarat wajib sebelum KTP-el dicetak!
Ayo Rekam KTP-el Sekarang!
Datang ke Dinas Dukcapil atau MPP dan seluruh kantor kecamatan se Kabupaten Pasuruan terdekat
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini