karna maraknya penyebaran virus covid-19, untuk pelayanan pengurusan dokumen kependudukan bisa melalui system online via whatsapp dan website, dan bila tidak bisa melakukan pendaftaran melalui website atau whatsapp pemohon bisa melakukan pendaftaran langsung melalui datang ke masing-masing Kecamatan sesuai domisili yang tentunya menggunakan protokol kesehatan sesuai yang telah di anjurkan oleh pemerintah
ALUR PENDAFTARAN DOKUMEN MELALUI SYSTEM ONLINE RENCANA PENERAPAN NORMAL BARU
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Bagikan