Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan Targetkan Kios E-Pak Ladi Terlayani Di 365 Desa/Kelurahan - Dukcapil Kab Pasuruan Kabupaten Pasuruan

Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan Targetkan Kios E-Pak Ladi Terlayani Di 365 Desa/Kelurahan

820x dibaca    2022-05-19 10:40:54    dukcapil

Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan Targetkan Kios E-Pak Ladi Terlayani Di 365 Desa/Kelurahan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pasuruan menargetkan tahun ini kios e-Pak Ladi (Pelayanan Kependudukan Langsung Jadi secara Elektronik) menjangkau 365 desa/kelurahan se-Kabupaten Pasuruan.

Target tersebut disampaikan Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, Tectona Jati di sela-sela kesibukannya, Rabu (18/05/2022) siang.

Menurutnya, saat ini, ada 278 desa dan kelurahan di Kabupaten Pasuruan yang telah menjalankan program e-Pak Ladi. Sehingga masih ada 87 desa dan kelurahan yang belum menerapkan e-Pak Ladi.

"Kemarin tambah 1 lagi di Bangil, jadi totalnya 278 desa/kelurahan yang sudah melayani adminduk melalui kios e-Pak Ladi. Tahun ini saya targetkan selesai," katanya.

Untuk menuntaskan layanan hingga menyeluruh, ada beberapa kendala yang harus diselesaikan. Di antaranya, sarana dan prasarana penunjang. Termasuk, jaringan internet, dimana beberapa desa masih sulit mengakses internet dengan kualitas baik.

"Seperti kemarin di Desa Wonorejo, Lumbang susah sekali karena merupakan blank spot. Tapi alhamdulillah melalui telkom, kita bisa. Ataupun pihak swasta yang mau bekerja sama, silahkan," terangnya.

Ditegaskan Tecto, seluruh desa/kelurahan didorong untuk menghadirkan layanan e-Pak Ladi di salah satu ruangan yang ada di Balai Desa/Kelurahan. Selanjutnya tinggal mengajukan permohonan jaringan e-Pak Ladi kepada Kemendagri melalui Dispenduk Capil.

"Kita buatkan surat edaran ke desa/kelurahan, untuk kemudian mereka bisa mengajukan ke Kemendagri melalui kita. Kalau disetujui, tinggal menyiapkan satu ruangan khusus untuk kios e-Pak Ladi dan desa bisa menunjuk 1 operator yang memahami dunia IT dan melaksanakan layanan ini segera," ucapnya.

Seperti diketahui, Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan berinovasi melalui kios e-Pak Ladi. Seluruh layanan kependudukan dan catatan sipil bisa diselesaikan di tingkat desa/kelurahan. Mulai dari layanan akta kematian, kelahiran, surat keterangan pindah, KK, KTP, KIA, perubahan data kependudukan, kesalahan nama, alamat, pindah, pecah KK, perubahan status KTP, dan lainnya. (emil)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini