Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 73 Tahun 2022 PENCATATAN NAMA DALAM DOKUMEN KEPENDUDUKAN
bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan
hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini