PENCATATAN SIPIL PERKAWINAN SECARA DARING (DALAM JARINGAN)

PENCATATAN SIPIL PERKAWINAN SECARA DARING (DALAM JARINGAN)

Pelayanan administrasi kependudukan secara Daring terus dioptimalkan sebagaimana Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 terutama disaat kondisi pandemi Covid 19 saat ini, salah satu upaya Dispendukcapil Kab Pasuruan adalah pencatatan sipil perkawinan secara Daring dimana pemohon yg sudah memenuhi persyaratan bisa diproses secara online

Bagikan

Share :

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Berikan Komentar

PENCATATAN SIPIL PERKAWINAN SECARA DARING (DALAM JARINGAN) - Dukcapil Kab Pasuruan