Pelayanan administrasi kependudukan secara Daring terus dioptimalkan sebagaimana Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 terutama disaat kondisi pandemi Covid 19 saat ini, salah satu upaya Dispendukcapil Kab Pasuruan adalah pencatatan sipil perkawinan secara Daring dimana pemohon yg sudah memenuhi persyaratan bisa diproses secara online
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini