Bagi warga Kabupaten Pasuruan yang ingin mengajukan KTP-el bisa langsung datang ke Kantor Balai Desa/Kelurahan setempat.
untuk persyaratan pengurusan adalah sebagai berikut :
1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
2. Membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian
(bagi KTP hilang)
3. KTP asli (bagi yang pernah cetak
KTP)
#JALANPINTAS
#PEREKAMANEKTPKERUMAHWARGA
#dukcapilbisabisabisa
#kabupatenpasuruanalwaysfresh
#dukcapilkabpasuruan
#GISA
#pasuruanalwaysfresh
#dukcapilbisabisabisa
#dukcapilkabpasuruan
#DItjenDukcapil
#Dukcapil
#GISA
#SatuPendudukSatuIdentitas
#DukcapilGOdigital
Pengurusan KTP-el melalui Kantor Desa/Kelurahan
Komentar
Akhmad badarudin
22 Jun 2024 04:19Cek nik kk
Cek NIK Kartu Keluarga
admin
09 Jul 2024 12:37balasan Akhmad badarudin : Cek nik kk
Silahkan ke kios epakladi di desa/kelurahan atau kecamatan dengan membawa KK terbaru yang akan di cek datanya
Bagikan