Pengurusan KTP-el melalui Kantor Desa/Kelurahan - Dukcapil Kab Pasuruan Kabupaten Pasuruan

Pengurusan KTP-el melalui Kantor Desa/Kelurahan

316x dibaca    2024-06-21 12:00:00    dukcapil

Pengurusan KTP-el melalui Kantor Desa/Kelurahan

Bagi warga Kabupaten Pasuruan yang ingin mengajukan KTP-el bisa langsung datang ke Kantor Balai Desa/Kelurahan setempat.

untuk persyaratan pengurusan adalah sebagai berikut :
1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
2. Membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian
(bagi KTP hilang)
3. KTP asli (bagi yang pernah cetak
KTP)

#JALANPINTAS
#PEREKAMANEKTPKERUMAHWARGA
#dukcapilbisabisabisa
#kabupatenpasuruanalwaysfresh
#dukcapilkabpasuruan
#GISA
#pasuruanalwaysfresh
#dukcapilbisabisabisa
#dukcapilkabpasuruan
#DItjenDukcapil
#Dukcapil
#GISA
#SatuPendudukSatuIdentitas
#DukcapilGOdigital

Komentar (2)

  1. author-komentar

    Akhmad badarudin    2024-06-22 04:19:18

    Cek nik kk Cek NIK Kartu Keluarga

  2. author-komentar

    admin    2024-07-09 12:37:06

    balasan Akhmad badarudin : Cek nik kk Silahkan ke kios epakladi di desa/kelurahan atau kecamatan dengan membawa KK terbaru yang akan di cek datanya

Tulis Disini