Bagi warga Kabupaten Pasuruan yang ingin mengajukan KTP-el bisa langsung datang ke Kantor Balai Desa/Kelurahan setempat.
untuk persyaratan pengurusan adalah sebagai berikut :
1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
2. Membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian
(bagi KTP hilang)
3. KTP asli (bagi yang pernah cetak
KTP)
#JALANPINTAS
#PEREKAMANEKTPKERUMAHWARGA
#dukcapilbisabisabisa
#kabupatenpasuruanalwaysfresh
#dukcapilkabpasuruan
#GISA
#pasuruanalwaysfresh
#dukcapilbisabisabisa
#dukcapilkabpasuruan
#DItjenDukcapil
#Dukcapil
#GISA
#SatuPendudukSatuIdentitas
#DukcapilGOdigital
Komentar (2)
Akhmad badarudin 2024-06-22 04:19:18
Cek nik kk Cek NIK Kartu Keluarga
admin 2024-07-09 12:37:06
balasan Akhmad badarudin : Cek nik kk Silahkan ke kios epakladi di desa/kelurahan atau kecamatan dengan membawa KK terbaru yang akan di cek datanya
Tulis Disini