Pengurusan KTP-el melalui Kantor Desa/Kelurahan
Bagi warga Kabupaten Pasuruan yang ingin mengajukan KTP-el bisa langsung datang ke Kantor Balai Desa/Kelurahan setempat.untuk persyaratan pengurusan adalah sebagai berikut :1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga2. Membawa Su...
Baca Selengkapnya